Firman Allah swt, “Dan kamu sempurnakanlah Haji dan Umrah kerana Allah” (Al-Baqarah : 196).
Firman Allah swt, “Dan Allah mewajibkan ke atas manusia untuk mengerjakan Haji di Baitullah (Kaabah) bagi sesiapa yang mampu pergi ke sana” (Ali Imran : 97).

Khamis, 19 Ogos 2010

DOA MANASIK DAN ZIARAH

DOA MANASIK DAN ZIARAH

Do'a Keluar Rumah

"Bismillahi amantu billahi tawakkaltu 'alallahi lahaula wala quwwata illa billahil 'aliyyil Azim."

Artinya:"Dengan nama Allah aku beriman kepada Allah berserah diri kepadaNya, tidak ada daya (untuk mendapatkan manfaat) dan tidak ada kekuatan (untuk menolak kejahatan) kecuali dengan pertolongan dari Allah yang Maha Luhur lagi Maha Agung"

Salat Safar 2 rakaat, setelah salam berdo'a: "Allahumma ilaika tawajjahtu wabika l'tasamtu Allahummakfini ma ahammani wa malam ahtamma bihi Allahumma zawwidnit taqwa wagfirli zambi."

Artinya: "Ya Allah kepadaMu aku menghadap dan denganMu aku berpegang teguh. ya allah cukupkanlah apa yang menjadi kepentinganku dan sesuatu yang menjadi pelengkap. Ya Allah bekalilah aku dengan taqwa dan ampunilah dosaku."

Do'a sewaktu berada di atas kendaraan

"Bismillahi majraha wamursaha inna rabbilagafururrahim, wama qadarullaha haqqadrihi walardu jami'an qabdatuhu yaumal qiyamati wassamawatu matwiyyatun biyaminihi subhannahu wata'ala amma yusyrikun."

Artinya: "Dengan nama Allah diwaktu berangkat dan berlabuhnya, sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggamanNya pada hari kiamat, dan langit digulung dengan kekuasaanNya. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan".

Do'a sewaktu kendaraan mulai bergerak

"Bismillahirrahmanirrahiim, Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar. Subhanallazi sakhkharalana haza wama kunna lahu muqrinin, wa inna ila rabbina lamunqalibin. Allahumma inna nasaluka fisafarina hazalbirra wattaqwa waminal'amali matarda. Allahumma hawwin 'alaina safarana haza watwi'anna bu'dah. Allahumma antassahibu fissafari wal khalifatu fil ahli. Allahumma inni a'uzubika min wa'saissafari wakaabatil manzari wasuil munqalabi filmali wal ahli."

Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini kepada kami, padahal kami tiada kuasa menundukkannya. Dan sesungguhnya hanya kepada Tuhan, kami pasti akan kembali. Ya Allah kami memohon kepadaMu dalam perjalanan kami ini baik, ta'at dan takwa serta amal perbuatan yang kau ridhoi. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan singkatkan kejauhannya. Ya Allah, Engkau adalah kawan dalam bepergian pemelihara/pelindung terhadap keluarga yang ditinggalkan. YaAllah, saya berlindung kepadaMu dari kesukaran dalam bepergian, penampilan yang mengecewakan, kepulangan yang jelek mengenai harta maupun keluarga.

Do'a Ketika Tiba di Tempat Tujuan

"Allahumma inni as aluka khairaha wakhaira ahliha wakhaira ma fiha wa auzubika min syarriha wasyarri ahliha wasyarrima fiha."

Artinya: Ya Allah, saya mohon padaMu kebaikan negeri ini dan kebaikan penduduknya serta kebaikan yang ada di dalamnya. Saya berlindung kepadaMu dari kejahatan negeri ini dan kejahatan penduduknya serta kejahatan yang ada di dalamnya.

Niat Umrah: "Labbaik Allahumma 'umratan" Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Niat Haji : "Labbaik Allahumma Hajjan" Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
Bacaan Talbiyah : "Labbaik Allahumma labbaik, labbaika lasyarikalaka labbaik. Innal hamda wanni'mata laka walmuka. Lasyarikalak." Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran adalah untuk-Mu semata-mata. Segenap kerajaan untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.

Bacaan Salawat:

"Allahumma salli 'ala Muhammadin wa'ala ali Muhammadin"

Do'a sesudah Salawat

"Allahumma inna nas aluka ridaka waljannata wana'uzubika min sakhatikawannar. Rabbana atina fiddunya hasanatan wa fil akhirati hasanatan waqina azabannar."

Do'a Memasuki Kota Makkah

"Allahumma haza haramuka waamnuka faharrim lahmi wadami wasya'ri wabasyari 'alannar, wa aminni min azabika yauma tab'asu ibadaka wajalni min auliya ika wa ahli ta'atika"

Artinya: Ya Allah, kota ini adalah Tanah HaramMu dan tempat yang aman. Maka hindarkanlah daging, darah, rambut dan kulitku dari neraka. Anugerahkanlah kepadaku keamanan dari siksaanMu pada hari Engkau membangkitkan kembali hamba-hambaMu. Jadikanlah aku termasuk orang-orang yang dekat dan taat kepadaMu.

Do'a Masuk Masjidil Haram

"Allahumma antas salam, waminkas salam, fahayyina rabbanabissalam, wa adkhinal jannata daras salam, tabarakta rabbana, wa ta'alaita ya zaljalali wal ikram. Allahummaftah li abwaba rahmatika. Bismillahi walhamdulillahi wassalatu wassalamu 'ala rasulillah."

Do'a Ketika Melihat Ka'bah

"Allahumma zid hazalbaita tasyrifan wata'ziman watakriman wamahabatan wazid mansyarrafahu wa karramahu mimman hajjahu wai'tamarhu tasyrifan wata'ziman watakriman wabirran."


TIP HAJI

Beberapa Tip Buat Anda Yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji

  • Jangan menjadikan pengalaman haji orang lain sebagai hitam putihnya (harus dikerjakan) pelaksanaan ibadah haji anda, termasuk tip-tip dari website ini juga. Situasi, kondisi, waktu, tempat, asal dan lain-lain pasti berbeda satu terhadap yang lain, maka sebaiknya jadikan sebagai pengetahuan dan informasi penting saja buat anda.

  • Sebaiknya melaksanakan ibadah haji saat usia cukup muda, dimana fisik dan mental masih laik untuk melaksanakan aktifitas berat seperti ibadah haji.

  • Pilihlah agen atau perusahaan jasa umrah/haji berdasarkan kalkulasi-kalkulasi dan perbandingan-perbandingan matematis yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan karena pertimbangan personal atau subyektif semata.

  • Pelajari sejarah, ilmu pengetahuan, rujukan-rujukan, dalil-dalil, hadits-hadits dan firman-firman Allah yang berhubungan dengan setiap aktifitas ibadah haji hingga tuntas, serta pergunakan waktu manasik haji sebagai kesempatan untuk bertanya secara bebas tanpa malu-malu, sehingga akan mantap dan tidak menimbukan keraguan dalam melaksanakan ibadah haji nantinya.

  • Sangat penting untuk disiapkan PETA KOTA MEKAH.

  • Pelajari percakapan bahasa Arab sederhana, seperti percakapan dengan sopir atau yang lainnya.

  • Pada hari Tarwiyah bawalah bekal sedemikian rupa sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan harus berjalan kaki kemanapun, bekal tersebut bisa dibawa atau dijinjing tanpa memberi beban buat kita. Di Mina, Arafah dan Muzdalifah tidak sulit untuk mendapatkan air dan makanan, jadi kurangi beban makanan.

  • Saat Thawaf dan/atau lempar Jumrah hindari, jauhi atau beri kesempatan lewat duluan terhadap kelompok atau group jamaah yang besar, kekar dan bergandengan satu terhadap lainnya, mereka biasanya berjalan cepat dan bisa membahayakan kita.

  • Sebaiknya pelaksanaan Thawaf dan Sai dilakukan tidak mendekati waktu shalat wajib, setelah atau jauh sebelumnya.




Diagram Haji Tamatu



DIMANAPUN SEBELUM BERNIAT MANDISUNAH
MENGENAKAN PAKAIAN IHRAMWAJIB
SHALAT SUNAH IHRAMSUNAH

DI MIQATNIAT UMRAHRUKUN


MENINGGALKAN LARANGAN-LARANGAN IHRAMWAJIB


TALBIAH, SHALAWAT DAN DOASUNAH

DI BAITULLAHTHAWAFRUKUN

MAQAM IBRAHIMSHALAT DUA RAKAT & BERDOA SUNAH

HIJIR ISMAILSHALAT DUA RAKAT & BERDOASUNAH

SUMBER AIR ZAMZAMMINUM AIR ZAMZAM DAN BERDOASUNAH

ANTARA SHAFA DAN MARWAHSA'IRUKUN

MARWAH ATAU DIMANAPUNMENGGUNTING RAMBUTRUKUN


TERTIBRUKUN





TANGGAL 12 DZULHIJJAH

  1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
  2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa bagi Anda.
  3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
  4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.

HARI RAYA TASRIQ

  1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
  2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai berikut:

Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang).

Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.

Peringatan:

  1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak dari para sahabatnya.
  2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
  3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    "Penggembala melempar (umrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477).
  4. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili, hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain).
    Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari.
  5. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
  6. Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di tengah penampungan batu kerikil.
  7. Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam 30 menit.
  8. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.

HARI RAYA QURBAN

Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:

  1. Melempar jumrah aqabah.
  2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
  3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama.
  4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.

Peringatan Penting:

  1. Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.
  2. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya.
  3. Waktu melempar jumrah aqabah ba
    i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata:

    "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
    Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':

    "Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih).
  4. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur). Dan dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
  5. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
  6. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
  7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
    Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
    Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
    Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:

    "Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
    Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
    Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram.
  8. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.
  9. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
  10. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
    Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami isteri).

BERMALAM DI MUZDALIFAH


Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.

Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).

Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah.

Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.

Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).

Dan adalah Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.

Peringatan:

  1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
  2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11, 30 menit).
  3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
  4. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.